KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya, saya sebagai penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya.
Makalah ini berjudul “Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung”, untuk memenuhi tugas yang
diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah Qawaid
Mashailul Fiqihyiah. Selain itu juga, makalah ini diharapkan mampu menjadi
sumber pembelajaran bagi kita semua untuk mengerti lebih jauh tentang pandangan
agama terhadap kemajuan teknologi inseminasi buatan dan bayi tabung
Makalah ini dibuat dengan meninjau beberapa sumber dan
menghimpunnya menjadi kesatuan yang sistematis. Terimakasih saya ucapkan kepada
semua pihak yang menjadi sumber referensi bagi saya. Terimakasih juga kepada
dosen pembimbing dan semua pihak yang terkait dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca
sekalian. Saya sebagai penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif
dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Pasarwajo, 16 Desember 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................................. 2
C. Tujuan Penulis .................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi Inseminasi dan Bayi Tabung ................................................................ 3
1. Definisi Inseminasi ....................................................................................... 3
2. Definisi Bayi Tabung ................................................................................... 4
B. Pandangan Agama Islam Terhadap Inseminasi Dan Bayi Tabung .................... 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ......................................................................................................... 9
B. Saran ................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana diketahui, bahwa anak bagi orang tua
ketika ia masih hidup dapat dijadikan sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang
ke rahmatullah anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian. Oleh karena itu,
bagi yang tidak memiliki anak akan berupaya untuk mendapatkan anak.
Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak
boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam
menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya diantara panca maslahat yang diayomi
oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz
an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan
kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan
ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan
adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah
karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya
sesuai kaedah ajaran-Nya.
Dengan semakin berkembang dan majunya ilmu pengetahuan
dan teknologi informasi, teknologi modern menemukan bahwa untuk mendapatkan
anak tidak perlu melalui adopsi anak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan
nasab dengan orang yang mengadopsinya, tetapi dengan mengikuti program inseminasi
maupun bayi tabung, seseorang dapat memiliki anak, bahkan dilahirkan dari
kandungan perempuan itu sendiri. Permasalahan inilah yang kemudian dikaji dalam
makalah ini.
Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan
sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu
kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga
sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh
orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial
berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah
merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan
penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang
berlaku di masyarakat.
Seorang pakar kesehatan New Age dan pemimpin
redaksi jurnal Integratif Medicine, DR. Andrew Weil sangat meresahkan dan
mengkhawatirkan penggunaan inovasi teknologi kedokteran tidak pada tempatnya
yang biasanya terlambat untuk memahami konsekuensi etis dan sosial yang
ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr. Arthur Leonard Caplan, Direktur Center for
Bioethics dan Guru Besar Bioethics di University of Pennsylvania menganjurkan
pentingnya komitmen etika biologi dalam praktek teknologi kedokteran apa yang
disebut sebagai bioetika. Menurut John Naisbitt dalam High Tech - High Touch
(1999) bioetika bermula sebagai bidang spesialisasi pada 1960 –an sebagai
tanggapan atas tantangan yang belum pernah ada, yang diciptakan oleh kemajuan
di bidang teknologi pendukung kehidupan dan teknologi reproduksi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan inseminasi dan bayi
tabung?
2. Bagaimana pandangan agama terhadap inseminasi dan
bayi tabung?
C.
Tujuan
Untuk memaparkan Apa yang di maksud dengan
inseminasi dan bayi tabung dan bagaimana pandangan agama terhadap inseminasi
dan bayi tabung.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Inseminasi dan Bayi Tabung
1. Definisi Inseminasi
Inseminasi merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan,
sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial
insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan.
Jadi, inseminasi buatan adalah penghamilan buatan
yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam
rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna
adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Yang
dimaksud dengan bayi tabung (Test tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan
melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio
dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan bayi tabung karena
benih laki-laki yang disebut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung.
Untuk menjalani proses pembuahan yang dilakukan di
luar rahim, perlu disediakan ovom (sel telur) dan sperma. Jika saat ovulasi
(bebasnya sel telur dari kandung telur) terdapat sel-sel yang masak maka sel
telur itu di hisab dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan pada perut,
kemudian di taruh dalam suatu tabung kimia, lalu di simpan di laboratorium yang
di beri suhu seperti panas badan seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut
bercampur (zygote) dalam tabung sehingga terjadinya fertilasi. Zygote berkembang menjadi morulla lalu
dinidasikan ke dalam rahim seorang wanita. Akhirnya wanita itu akan hamil.
Inseminasi permainan (pembuahan) buatan telah dilakukan oleh para sahabat nabi
terhadap pohon korma.
Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu
teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita,
pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya
inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma
bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam
cairan nitrogen pada temperatur – 321 derajat Fahrenheit. Bank sperma atau di
sebut juga bank ayah mulai tumbuh pada awal tahun 1970.
2. Definisi Bayi Tabung
Bayi tabung merupakan terjemahan dari artificial
insemination. Atificial
artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin “inseminatus” artinya
pemasukan atau penyimpanan. Bayi tabung dikenal juga dengan istilah pembuahan
in vitro atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai in vitro fertilitation ini adalah
sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita tanpa
melalui senggama (sexual intercourse).
Bayi tabung merupakan salah satu metode untuk
mengatasi masalah kesuburan dalam sebuah rumah tangga ketika metode lainnya
tidak berhasil.
Jadi bayi tabung adalah metode untuk membantu
pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang pembuahan sel telur
wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur
dari indung telur wanita dengan alat yang disebut laparoscop ( temuan dr.
Patrick C. Steptoe dari Inggris ).
Sel telur
itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan
dipertemukan dengan sperma dari suami. Setelah terjadi pembuahan di dalam
mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke
dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan
anak seperti biasa.
B.
Pandangan Agama Islam Terhadap Inseminasi dan Bayi
Tabung
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan
Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya
secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih
klasik sekalipun. Oleh karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut
Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya
dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang
sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok
hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan
pendekatan multidisipliner oleh para
ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar
dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar.
Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an
telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun
internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun
1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh
Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam
Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986
mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan
pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan
secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan bayi tabung, ibu
titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan
bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga
pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau
masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel
sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan
dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas.
Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara
mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau
uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya
(vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal
keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk
membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai
dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan
yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).
Alasan lain
dibolehkannya Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri, karena berhubung
ada kelainan perangkat dalam diri si isteri maupun suami atau karena si suami
telah kehabisan spermanya yang telah disumbangkan kepada Bank sperma ketika ia
masih subur. Terlepas dari itu semua, asal inseminasi itu dilakukan dengan
sperma suami yang sah, hal itu dibolehkan, sehingga anak yang lahir adalah anak
yang sah dan jelas ibu bapaknya. Jadi pada perisipnya dibolehkan inseminasi itu
bila keadaannya benar benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila
tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadi percerayan).
Inseminasi
buatan dengan menggunakan sperma donor, para ulama mengharamkannya, seperti pendapat
Yusuf el-Qhardlawi katanya…… “Islam juga mengharamkan apa yang disebut
pencangkokan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkokan itu bukan dari
sperma suami. Selain itu juga berpengaruh negatif dan buruk terhadap kejiwaan
orang-orang bersangkutan, diantaranya:
1.
Bagi suami yang sah, kehadiran anak itu akan
mengganggu pikiranya. Si suami akan merasa lemah dan kerdil, jika anak tersebut
dapat tumbuh dan berparas cantik, sebab dia tidak dapat membohongi dirinya
sendiri, bahwa anaknya itu bukan anaknya yang sebenarnnya.
- Bagi isteri yang telah menimang seorang bayi mungil, pada umumnya akan semakin mencintai suaminya, karena tidak telah memberinya anak yang sangat dicintainya.
- Tetapi anak tersebut adalah hasil Inseminasi buatan yang bukan berasal dari suaminya. Jika nanti anak tumbuh subur, gagah dan berilian, tentu si isteri ingin mengetahui laki-laki hebat yang telah memberinya anak, untuk menyatakan terima kasih dengan caranya sendiri atau untuk hal-hal lain yang mungkin akan menggiringnya ke arah perzinahan.
- Bagi si anak, secara naluriyah lambat laun akan merasakan ada ketidak beresan pada dirinya, jika ia telah mengetahuinya, maka ia akan mengalami kegoncangan jiwa yang lebih hebat dari yang dialami anak pungut.
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan
dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan
zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya
hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan
hukum untuk mengharamkan inseminasi butan dengan donor, ialah sebagai berikut :
Al-Qur’an surat Al-isra ayat 70 :
”Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak
adam, kami angkat mereka didaratan dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari
yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”
dan surat At-tin ayat 4:
”seseungguhnya kami telah menciptakan mnusia dalam
bentuk yang sebaik-baiknya”
Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia
diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan sehingga
melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan
manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat sendiri dan
juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan
donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang
diinseminasi.
Hadits Nabi SAw:
” Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada
Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain
(vagina istri orang lain). hadits riwayat Abu daud, Al-Tirmidzi.
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat
mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari
istri orang lain.
Dalil lain untuk kehalalan inseminasi buatan pada
manusia harus berasal dari sperma dan ovum dari pasangan yang sah menurut
syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan ” dar’ul mafsadah muqaddam
‘ala jalbil mashlahah (menghindari mafsadah tau mudharat) harus didahulukan
daripada mencari atau menarik mashlahah/kebaikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan
pada manusia dengan donor sperma dan ovum lebih banyak mendatangkan mudharat
daripada mashlahat. Mashlahat yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu
suami istri yang mandul, baik keduanya atau salah satunya untuk mendapatkan
keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan
mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa :
1. Pencampuran nasab, padahal islam sangat menjaga
kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab.
2. Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam.
3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi,
karena terjadi pencampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang
sah.
4. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang
yang alami, terutama bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya
kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai kontrak, tidak terjalin
hubungan keibuan secara alami.(Q.S Luqman :14 dan al-ahqaf : 14).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Inseminasi
adalah suatu penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui
cara yang alami, melainkan dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam
rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lainnya kawin
suntik/permanian buatan
Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari
suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain
(ibu titipan) diperbolehkan islam dengan alasan jika keadaan kondisi suami
istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya dan status anaknya hasil
inseminasi macam ini sah menurut islam
Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor seperti
donor mani dari orang lain tanpa ada ikatan yang sah maka diharamkan (dilarang keras) oleh agama
islam, bahkan hukumnya sama dengan zina dan anak yang
lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir
diluar perkawinan yang sah.
B.
Saran
Dalam setiap melakukan tindakan apapun hendaknya
memikirkan dahulu sebab dan akibatnya agar tidak salah langkah, seperti pada
inseminasi dan bayi tabung harus benar dilihat dari bagaimana dari aspek agama
dan hukumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://makalahtarbiyah7s.blogspot.com/
Ali,
Muhammad Daud. Kedudukan Islam dalam Sistem Hukum Islam . Jakarta :Yayasan.
1984.
Hasan, Ali, Masail
fiqhiyah al-haditsah, PT RajaGrapindo, Jakarta.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah,
Kalam Mulya, Jakarta 2003
Setawan,
Budi Utomo,, Fiqih aktual.Jakarta :Gema insane. 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar