Senin, 24 November 2014

MAKALAH GERAKAN PEMBAHARUAN Abul Kalam Azad dan Al Maududi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pada abad kesembilan belas, umat Islam India dapat dikatakan masih hidup dengan tradisi kebesaran dan kemegahan masa lalu. Tetapi pada abad kedua puluh, sebagian dari rakyat muslim India telah bangkit dengan visi yang bercampur aduk antara kebesaran masa lalu yang telah hilang dan impian kebesaran yang akan datang. Jika kita membahas tentang pergolakan pemikiran Islam di India dan Pakistan juga di dunia Islam lainnya maka kita mengetahuai bahwa gerakan pemikiran itu tidaklah terjadi dalam kekosongan dorongan dari luar, kuat ataupun lemah, adalah erat hubungannya dengan kebiasaan berpikir dan system ide yang ada dalam pikiran muslim itu sendiri. Kita tidak bisa mengharapkan untuk dapat memahami pemikiran moderen dalam Islam, baik di India dan Pakistan maupun lainnya, kecuali kita harus memahami latar belakang dari ide-ide Islam yang ada. Untuk mengetahui pemikiran Islam moderen di India dan Pakistan, latar belakang yang paling memberi petunjuk adalah keadaan Islam pada abad kesembilan belas atau paling awal pada abad kedelapan belas. Tetapi itulah soal-soal yang menjadikan pengetahuan kita sangat terbatas karena kurangnya literatur. Para penulis memusatkan pembahasanya pada abad-abad pertama dari perkembangan ilmu kalam dan fiqh dan timbulnya tasawuf dan tarikat. Setelah abad ketiga belas atau sekitar itu orang menduga bahwa dari segala agama, Islam mengalami kemandekan yaitu tetap berada dalam bentuk yang dicetak oleh ulama-ulama dari abad-abad pembentukan sebelumnya, bahkan sering kali mereka beranggapan kalaupun ada perubahan, maka perubahan itu berisi kemunduran.
Para pemimpin Muslim India pada pertengahan abad kesembilan belas hidup dengan kehidupan yang baru, berpikir dengan pikiran yang baru lain dari kehidupan dan pemikiran orang-orang sebelumnya. Sejarah ide Islam India pada waktu penjajahan Inggris menggambarkan beberapa aspek yang setiap aspeknya berada sejajar dengan perkembangan baru dalam lingkungan social negeri itu.
Di antara para pemikir Islam sib-kontinen (India dan Pakistan) seperti Syekh Waliyullah, Sir Sayyid Ahmad Khan, Amir Ali, Yusuf Ali, Muhammad Iqbal, Fazhur Rahman, an Nabawi dan lain-lain, nama Abul Kalam Azad juga merupakan salah satunya, Beliau berusaha memperjuangkan Nasionalisme India meskipun hasilnya tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan, begitu juga Al Maududi saja yang mencoba dengan sangat tekun menyuguhkan Islam sebagai suatu sistem komprehensif bagi kehidupan manusia. Walaupun kadang kala ada kritik keras dilontarkan oleh sementara pemikir Islam sendiri kepada Al Maududi, bahkan dengan kata-kata yang jauh di luar batas kewajaran. Akan tetapi, kritik keras itu tidak sedikitpun menggoyahkan kemantapan tata pikir Al Maududi yang begitu solid.
Sekitar tahun 1941, al Maududi mengembangkan pikirannya untuk membentuk suatu gerakan yang lebih komprehensif, dan itulah yang menyebabkan ia mendirikan organisasi Jama‘ati Islami (Partai Islam) sekaligus merangkap sebagai ketuanya hingga tahun 1972. Organisasi   Jama‘ati Islam pimpinan al Maududi, pada hakekatnya merupakan gerakan kader-kader Islam dan bukan menjadi gerakan massa.
Melihat adanya fenomena para pendiri negara Pakistan, yang cenderung tidak konsisten melaksanakan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan bernegara yang didirikan atas nama Islam itu. Keadaan ini mendorong al Maududi tampil sebagai pejuang yang berupaya menjadikan Islam sebagai pandangan hidup dan sumber konstitusi di negara itu. Sebelum penulis mengemukakan permasalahan pokok pada makalah ini terlebih dahulu kami kemukakan pengertian Theo Demokrasi sebagai berikut :
a.       Theo berasal dari bahasa Yunani yang berarti Tuhan.
b.      Demokrasi berarti : (Bentuk atau system) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.
Jadi pengertian Theo Demokrasi Islam yang penulis maksudkan adalah Sistem pemerintahan, di mana rakyat diberi kebebasan menyampaikan pendapatnya dengan tetap berpegang teguh pada peraturan-peraturan Tuhan.

B.     Rumusan Masalah

Dari uraian di atas, pokok permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini adalah :
1.      Bagaimana biografi Abul Kalam Azad dan Al Maududi ?
2.      Bagaimana pembaharuan pemikiran Abul Kalam Azad dan Al Maududi ?

C.    Tujuan Penulis

Adapun tujuan penulisan makalah ini ialah : 
1.      Untuk mengetahui biografi dari Abul Kalam Azad dan Al Maududi.
2.      Untuk mengetahui pembaharuan pemikiran Abul Kalam Azad dan Al Maududi.


BAB II
PEMBAHASAN

GERAKAN PEMBAHARUAN ISLAM DI INDIA DAN PAKISTAN
“Abul Kalam Azad dan Al Maududi”

A.    Biografi Abul kalam Azad

Maulana Abul Kalam Azad dilahirkan di Makkah, pada tanggal 11 November 1888. Orang tua Abul Kalam Azad adalah seorang ulama dan pemimpin yang pindah ke Makkah setelah gagalnya pemberontakan tahun 1857. Didikan pertama diperolehnya di Makkah dan didikan selanjutnya di Al-Azhar Kairo. Setelah orang tuanya meninggal ia pergi ke India dan menetap di sana untuk selama-lamanya. Akan tetapi ada pendapat lain yang mengatakan, bahwa sepuluh tahun sejak keberadaannya di Makkah, Khairuddin yang tidak lain adalah ayah Abul Kalam Azad, kembali ke Calcuta India bersama seluruh keluarganya dan menetap disana.
Dari proses pendidikan yang dilaluinya di perguruan-perguruan di Makkah dan Kairo-Mesir, Abul Kalam Azad hanya memperoleh pengetahuan bahasa Arab dan Agama. Setelah di India, ia menambah pengetahuannya tentang bahasa Inggris dan ilmu-ilmu pengetahuan modern barat dengan usaha sendiri. Sejak kecil Abul Kalam Azad bercita-cita menjadi pengarang dan politikus. Ia tidak ingin menjadi ulama seperti Ayahnya. Meskipun ada yang mencatat bahwa ketika di Mesir Abul Kalam Azad akrab dengan ide-ide reformis Syeikh Muhammad Abduh dan ide Nasionalisme dan anti Imperialisme Mustafa Kamal.
Dalam usia masih muda, pada tahun 1912 Maulana Abul Kalam Azad membuat suatu majalah di calcuta yang bernama Al-Hilal. Padamulanya sirkulasi majalah itu berjumlah sebelas ribu tetapi kemudian meningkat menjadi 25.000. Di majalah inilah ia keluarkan ide-idenya mengenai Agama yang pada waktu itu mengejutkan bagi golongan Ulama. Al-Hilal juga mengandung ide-ide politik dan karena serangan dan kritiknya yang tajam terhadap pemerintah Inggris, majalah itu akhirnya dilarang terbit.
Dalam meniti karier politik, sejak muda ia telah menggabungkan diri dengan partai Kongres. Aktivitasnya dalam lapangan politik menyebabkan ia beberapa kali ditangkap dan dipenjarakan. Pada tahun 1923, dalam usia 35 tahun, ia dipilih sebagai presiden partai Kongres. 17 tahun kemudian, pada tahun 1940, ia dipilih untuk kedua kalinya menjadi presiden. Selama hidupnya ia selalu memegang jabatan penting di Partai Kongres, dan setelah India merdeka, ia pernah menjadi menteri pendidikan India.
Dari semenjak muda ia telah memasuki lapangan politik dan menggabungkan diri dengan partai Kongres. Aktivitasnya dalam lapangan politik membuat ia beberapa kali ditangkap dan dipenjarakan. di tahun 1923, dalam usia 35 tahun, ia dipilih menjadi presiden partai Kongres. 17 tahun kemudian, pada tahun 1940, ia dipilih untuk kedua kalinya menjadi presiden. Selama hidupnya ia selalu memegang jabatan penting di partai Kongres, dan setelah India merdeka ia pernah menjadi menteri pendidikan India. Abul Kalam Azad meninggal dunia di New Delhi pada 22 Februari tahun 1958.

B.     Pembaharuan Pemikiran Abul Kalam Azad dan Nasionalisme India

Peranan Abul Kalam Azad dalam lapangan pemikiran pembaharuan dalam Islam kurang menonjol jika dibandingkan dengan kegiatannya dalam bidang politik. Banyak penulis menyebutkan bahwa di masa mudanya dia adalah seorang Pan-Islamis dan kemudian berubah menjadi Nasionalis India. Ketika masih muda, Abul Kalam Azad sangat berpengaruh terhadap golongan Intelegensia Islam India. Namun setelah Abul Kalam Azad  berubah menjadi Nasionalis India, ia dianggap kurang menarik lagi bagi golongan Intelegensia Islam India tersebut.
Pemikirannya dalam bidang agama tidak seliberal pemikiran Akhmad Khan. Sebagai murid Sibli, pembaharuannya terlihat bersifat moderat. Tujuannya seperti tersebut dalam Al-Hilal ialah melepaskan umat Islam dari  pemikiran-pemikiran abad pertengahan dan taklid. Ia menganjurkan kembali kepada Al-Qur’an. Dan untuk keperluan ini ia terjemahkan Al-Qur’an kedalam bahasa urdu dengan diberi tafsiran. Al-Qur’an harus dipahami sebagaimana adanya, terlepas pengaruh dari pemikiran ahli hukum, sufi, teolog, filosof, dan sebagainya.
Menurut Abul Kalam Azad, kemunduran umat Islam disebabkan oleh dogmatisme dan sikap taklid, juga karena umat Islam tidak seluruhnya menjalankan ajaran-ajaran Islam secara utuh dan komprehensif. Kebangkitan umat Islam menurut Azad dapat diwujudkan dengan melepaskan paham-paham asing, juga dengan melaksanakan ajaran Islam dalam segala bidang kehidupan umat Islam. Juga tidak lupa menurut azad kekuatan umat Islam akan timbul kembali dengan memperkuat tali persaudaraan dan persatuan umat Islam di seluruh dunia. Dalam hal ini Abul Kalam Azad sangat kagum kepada Jamaludin Al-Afghani.
Ditengah penjajahan Inggris di India, muncul para tokoh yang berjuang untuk kemerdekaan India. Diantaranya adalah munculnya sejumlah pemikir muslim yang memperjuangkan kemajuan umat Islam melalui pemurnian, pembaharuan pemikiran dan berbagai gagasan untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Dari sejumlah pemikir yang ada, Abul Kalam Azad adalah salah satunya. Keinginan agar India merdeka, Abul Kalam Azad akhirnya menjadi seorang Nasionalis. Menurut Abul Kalam, antara Islam dan Nasionalisme tidak ada pertentangan. Oleh karena itu ia menentang keras gerakan Aligarh yang menggaungkan anti Nasionalisme. Tapi ia juga mengkritisi pendidikan modern yang dibawa sayyid Akhmad Khan yang hanya menghasilkan orang-orang berjiwa pegawai dan tunduk serta patuh pada Inggris.
Menurut Abul Kalam Azad, rasa takut umat Islam terhadap mayoritas Hindu tidak mempunyai dasar. Karena menurutnya, jika umat Islam masih tetap ingin hidup dan tinggal di India, maka ia harus menjadikan umat Hindu sebagai tetangga dan saudara yang saling berdampingan. Tetapi jika umat Islam tetap khawatir jika India merdeka, mereka tidak aman dari orang-orang Hindu, maka pilihannya adalah ia tetap berada dibawah jajahan Inggris. Sedangkan Azad berpendapat Islam tidak membolehkan untuk mengorbankan kemerdekaan.
Perjuangan Abul Kalam Azad untuk kemerdekaan India tidak main-main, sejarah India mencatat ia sebagai orang penting dalam usaha membebaskan India dari penjajah Inggris. Dia juga dianggap sebagai tokoh pembangunan India modern yang mengabdikan seluruh hidupnya untuk membebaskan India. Banyak yang menganggap ia sebagai seorang yang tercerahkan, terpelajar, sederhana, rendah hati dan pemimpin yang senantiasa memberikan ketauladanan untuk orang lain. Sehingga banyak yang menuliskan tentang Abul Kalam Azad dalam enam decade terakhir.
Perjuangannya untuk kemerdekaan India ia Iakukan dengan kendaraan politiknya yaitu partai Kongress. Pasca meninggalnya tokoh partai Kongress MA. Ansari pada 1936, Abul Kalam Azad menjadi tokoh muslim paling berpengaruh di partai tersebut. Sehingga pada tahun 1939 akhirnya Azad terpilih sebagai presiden partai Kongress. Meski sempat mengalami pembuangan oleh penguasa Inggris karena Abul Kalam Azad dianggap akan membahayakan kedudukan mereka di India, tapi Azad tetap memimpin partai Kongress hingga tahun 1946.
Menyusul kemerdekaan India, Abul Kalam Azad akhirnya menjabat sebagai menteri pendidikan selama sepuluh tahun. Walau bukan seorang administrator yang efektif, tetapi selama masa jabatannya sempat membuat beberapa kebijakan penting seperti mengadakan pendidikan teknis bagi perempuan dan orang dewasa, pendirian akademi sastra, menolak membuang bahasa Inggris sebagai bahasa Nasional.
Pernyataan Abul Kalam Azad yang menunjukkan jati dirinya sebagai Muslim Nasionalis. "Saya seorang Muslim dan sangat sadar akan fakta bahwa saya telah mewarisi tradisi mulia Islam dari empat belas ratus tahun terakhir, dan  saya tidak siap untuk lepaskan meskipun sebagian kecil dari warisan itu. Sejarah dan ajaran Islam, seni dan surat-surat, budaya dan peradaban adalah bagian dari kekayaan yang saya miliki, dan itu adalah tugas saya untuk menghargai dan menjaga itu semua. Tapi, dengan semua perasaan ini, saya memiliki keinginan yang sama dalam, lahir dari pengalaman hidup yang diperkuat, dan tidak terhalang oleh ruh Islam. Saya juga bangga dengan fakta bahwa saya seorang India, merupakan bagian penting dari kesatuan tak terpisahkan dari kebangsaan India. Ini merupakan faktor penting dalam merubah total, tanpa adanya ini bangunan tetap tidak akan lengkap.
Jika seluruh dunia adalah negara kita dan harus dihormati, debu India memiliki tempat pertama. Jika semua umat manusia adalah saudara kita, maka India memiliki tempat pertama.
Tidak hanya kebebasan nasional, kita mustahil tanpa persatuan Hindu-Muslim, kita juga tidak dapat membuat tanpa itu, prinsip-prinsip utama dari umat manusia. Jika malaikat mengatakan kepada saya " Buang persatuan Hindu-Muslim dan dalam waktu 24 jam saya akan memberikan kebebasan ke India”.
Saya lebih suka persatuan Hindu-Muslim. Untuk keterlambatan dalam pencapaian kebebasan akan menjadi kerugian bagi India saja, tetapi jika persatuan Hindu-Muslim menghilang, yang akan menjadi kerugian bagi seluruh umat manusia.
Itu takdir sejarah India bahwa ras-ras manusia, budaya, dan agama harus mengalir padanya, dan bahwa banyak kafilah harus menemukan beristirahat di sini. Salah satu yang terakhir ini adalah bahwa karavan-karavan para pengikut Islam. Ini datang ke sini dan menetap untuk kebaikan Di India menanggung segala cap upaya bersama dari Hindu dan Muslim. Bahasa kami berbeda, tapi kami tumbuh untuk menggunakan bahasa yang umum sikap kami dan adat-istiadat yang berbeda, tetapi mereka menghasilkan sintesis baru. Tidak ada fantasi atau buatan licik untuk memisahkan dan memecah belah kita dapat mematahkan kesatuan ini.

C.    Biografi Abul A’la Al Maududi

Abul A’la al Maududi dilahirkan pada tanggal 3 Rajab 1321 bertepatan dengan 25 September 1903 di Aurangabad, suatu kota terkenal di daerah yang sekarang dikenal sebagai Andra Pradesh, India. Ia dilahirkan dari keluarga yang terhormat, dan nenek moyangnya dari segi ayah keturunan Nabi Muhammad saw. Inilah sebabnya ia memakai nama Sayyid. Keluarga al Maududi adalah keturunan langsung dari Khawajah Maunuddin Ajmeri.
Ayah al Maududi, adalah Ahmad hasan yang dilahirkan pada 1855 M, ia seorang ahli fiqih yang sangat shlmeh, disamping seorang pengacara, ia juga seorang pengikut tasawuf yang pernah belajar di Aligarh. al Maududi adalah anak terakhir dari tiga bersaudara. Ia memperoleh pendidikan dasarnya di bawah bimbingan ayahnya sendiri. Setelah berusia 11 tahun, ia masuk ke Faqaniyat di Aurangabad sebuah sekolah menengah agama yang memadukan antara system pendidikan modern dan system pendidikan tradisional. Setamat dari sekolah ini, ia melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi Dar al ‘Ulum di Hiderabat. al Maududi terpaksa harus meninggalkan sekolah ini pada uisa 16 tahun, karena kematian ayahnya. Keadaan ini mendorong bekerja di salah satu penerbit Islam di Delhi. Sementara pada waktu kosong, ia belahar secara otodidak membaca buku-buku sastra Arab, tafsir, mantik dan filsafat, ditopang oleh kemampuan bahasanya yaitu : Arab, Inggris, Persia dan Urdu (bahsa Ibu).
Sejak mudanya al Maududi telah mempunyai kecenderungan kuat pada bidang jurnalistik, pernah menjadi editor beberapa massa. Dalam usia 17 tahun, ia menjadi pemimpin harian Taj di Jabalpur (India). Kemudian menjadi pemimpin al Jami’ah salah satu harian Islam yang paling berpengaruh dan populer di New Delhi (1920 an). Minatnya pada politik tumbuh pada usia sekitar 20 tahun, dan buah tangannya yang pertamadalam masalah ini adalah al Jihaad fi al Islam (Jihad dalam Islam), salah satu buku yang cermat dan tajam dalam menganalisis hukum Islam, perang dan damai.
Pemikiran al Maududi, tidak saja berpengaruh dan bergema di kawasan sub kontinen Indo-Pakistan. melainkan di seluruh dunia Islam. Karya-karyanya banyak diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, di samping ia pernah berkeliling dunia untuk memberikan kuliah di berbagai ibu kota negara-negara timur tengah, London, New York, Toronto dan sejumlah pusat studi di kota-kota besar lainnya. Ia pernah juga malakukan studi tour ke beberapa tempat seperti Jordan, Jerussalem, Suriah, Mesir dan Saudi Arabia, untuk mempelajari aspek-aspek geografi dan historinya.
Akhirnya pada tahun 1953, al Maududi dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Pakistan karena tuduhan “subversif” yang berkaitan dengan masalah sekte Ahmadiyah Qadani. Akan tetapi, al Maududi bukannya minta naik banding atau memohon pengampunan pada penguasa pada waktu itu. Dengan semangat gembira ia memilih kematian dari pada meminta pengampunan kepada mereka yang memang ingin menggantungnya. Keteguhan al Maududi ini, justru menggoncangkan pemerintah dan di bawah tekanan-tekanan dari dalam dan luar negeri, pemerintah Pakistan mengubah hukuman mati itu menjadi hukuman seumur hidup.

D.    Pembaharuan Abul A’la Al Maududi

Pembaharuan yang ditekankan oleh al Maududi, pada prinsipnya dilandaskan pada visinya terhadap Islam yang berpangkal pada doktrin “tauhid”. Doktrin inilah yang menjadi risalah para Nabi dan Rasul Allah untuk mengajarkan tauhid (keesaan Tuhan, The Unity of Godhead) kepada seluruh umat manusia dan sepanjang masa.
Doktrin tauhid terpatri dengan tepat dalam kalimat ”tiada Tuhan melainkan Allah” suatu pernyataan yang tampaknya hanya mengakui dengan kukuh tentang keesaan sang pencipta. Dalam pandangan al Maududi, mempunyai implikasi yang lebih jauh dari pada apa yang ditujukan oleh keterangan itu sepintas lalu. Menurut beliau, ”syahadat” itu bukan hanya menerangkan tentang keesaan Tuhan sebagai pencipta atau bahkan sebagai satu-satunya sasaran penyembahan, tetapi ia juga menerangkan tentang tidak adanya sesuatu yang menyerupai Tuhan sebagai yang Maha Kuasa, sebagai Maha Pengatur.
Dengan demikian, seorang yang bertauhid akan loyal, tunduk secara loyal kepada Allah. Kemudian “syahadat” merupakan deklarasi moral, suatu ajakan kepada manusia menanggapinya dengan keseluruhan dirinya untuk beramal dan berbakti kepada-Nya, dan keadaan inilah yang disebut muslim, karena ketundukannya secara total kepada hukum alam yang telah ditetapkan Tuhan. Manusia sebagai makhluk Tuhan diberi kebebasan untuk tunduk atau tidak mematuhi hukum-hukum yang ditetapkannya. Hanya mereka yang patuh saja disebut muslim.
Kebutuhan manusia untuk mengetahui hukum-hukum Tuhan, terpenuhi dengan adanya misi keNabian. Dari al Qur’an dan sunnah dapat diketahui aturan-aturan hidup yang mencakup semua aspek kehidupan manusia. al Maududi menolak adanya anggapan bahwa Islam hanyalah seperangkat doktrin tentang metafisika dan ritual belaka. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa Islam adalah “Way of Life”, karena Islam mempunyai ajaran yang konprehensif dan mencakup semua aspek kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara.
Selanjutnya untuk mendukung pernyataan di atas, al Maududi menginterprestasikan kembali ayat-ayat al Qur’an dan hadits untuk menjawab tantangan zaman. Dalam hlm ini, ijtihad sangat diperlukan untuk menemukan konsep-konsep kehidupan sosial politik Islam dari kedua sumber ajaran tersebut di atas.
Konsep-konsep al Maududi yang ditujukan bagi masyarakat abad ke-20, mencakup problem modernitas, menganalisis hubungan Islam dan nasionalisme, demokrasi, kapitalisme, marxisme, perbankan modern, pendidikan, hukum, kaum perempuan, pekerjaan, zionisme dan hubungan internasional. Dengan demikian, pemikiran al Maududi secara luas dan sistematis berusaha menunjukkan relevansi komprehensif Islam dalam semua aspek kehidupan.
Dalam perspektif kita tentang teori politik modern atau teori politik sekuler, teori politik Islam seperti yang dikembangkan oleh al Maududi kelihatan menarik, bahkan ”ganjil”. Keunikan atau keganjilan teori politik al Maududi terletak pada konsep dasar yang menegaskan bahwa kedaulatan (souverenitas) ada di tangan Tuhan, bukan di tangan manusia. Oleh karena itu, teori politik al Maududi berbeda dengan teori demokrasi dari Barat pada umumnya yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ia melihat dalam kenyatan yang tampak dari praktek demokrasi Barat adalah kegagalan menciptakan keadaan sosio-ekonomi, sosio-politik serta keadilan hukum.
Hak-hak politik rakyat hanya terbatas sampai formalitas empat atau lima tahun sekali, dan dalam prakteknya, yang memperoleh perlindungan hukum hanya mereka yang berasal dari lapisan atas. Sedangkan bagi rakyat kebanyakan, hukum hanya merupakan slogan kosong tanpa dirahasiakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedaan seperi di atas, jelas bertentangan dengan prinsip Islam. Bahwa setiap manusia adalah khalifah Allah dan masing-masing memikul tanggung jawab yang sama dalam jabatan kekhalifahan. Dengan demikian, status atau kedudukan setiap manusia adalah sederajat dalam masyarakat. Seseorang yang terpilih menjadi penguasa, kemudian ia berkuasa secara mutlak dan semena-mena, berarti ia telah merampas hak-hak orang lain sebagai khalifah Allah, dan tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam.
Penolakan al Maududi terhadap kedaulatan rakyat, tidak hanya berdasarkan adanya bukti praktek Demokrasi yang sering menyeleweng, tetapi terutama berdasarkan pemahamannya tentang ayat-ayat al Qur’an, yang menunjukkan beberapa prinsip Negara Islam. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah :
a)      Otoritas dan kedaulatan tertinggi berada pada Tuhan
b)      Tuhan saja yang berhak memberikan hukum bagi manusia. Manusia tidak berhak menciptakan hukum serta menentukan apa yang halal dan apa yang haram. Jadi, hukum di sini berarti norma-norma dasar.
c)      Pemerintahan yang menjalankan aturan-aturan dasar dari Tuhan wajib ditaati oleh rakyat,  karena pada dasarnya pemerintah bertindak sebagai badan politik yang memperlakukan hukum-hukum Tuhan.

Konsep  kenegaraan Islam al Maududi, muncul karena keinginannya menjadikan Pakistan sebagai sebuah Negara yang betul-betul Islam. Konsepsi kenegaraan ini, yang didasarkan pada prinsip-prinsip di atas dijabarkan sebagai berikut :
a)      Sistem kenegaraan Islam bukan demokrasi, karena dalam system ini, kedaulatan (kekuasaan) negara secara mutlak di tangan rakyat. Sistem kenagaraan Islam adalah “Theo demokrasi”, karena system ini mengakui bahwa kedaulatan rakyat itu dibatasi oleh hukum-hukum Tuhan dari al Qur’an dan sunnah. Manusia sebagai khalifah-Nya di bumi ini.
b)      Pemerintah atau badan eksekutif, hanya dibentuk oleh umat Islam. Persoalan kenegaraan yang tidak diatur di dalam nash yang jelas, dipecahkan melalui kesepakatan umat Islam. Untuk mengetahui penjelasan dari al Qur’an dan sunnah diperlukan ijtihad dari orang yang mencapai tingkat mujtahid. Sedangkan hukum-hukum yang diambil dari nash-nash yang jelas, tidak seorang pun boleh mengubahnya. Seperti hukum riba, waris dan lain-lain.
c)      Kekuasaan negara, dilakukan oleh tiga lembaga yaitu : legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan ketentuan debagai berikut :
1)      Kepala negara atau pemerintah, merupakan pemimpin tertinggi negara yang bertanggung jawab kepada Allah dan kepada rakyat. Ia harus selalu berkonsultasi dengan majelis syura yang mendapat kepercayaan umat.
2)      Keputusan pada majelis syura, pada umumnya diambil atas dasar suara terbanyak.
3)      Jabatan kepala negara dan jabatan-jabatan lain yang penting tidak boleh diduduki oleh orang yang ambisius
4)      Anggota majelis syura, tidak dibenarkan terbagi ke dalam kelompok-kelompok atau partai-partai. Masing-masing harus menyampaikan pendapatnya secara perorangan.
5)      badan yudikatif atau lembaga peradilan berada di luar lembaga eksekutif, hakim bertugas melaksanakan hukum-hukum Allah atas hambanya, bukan mewakili kepala negara, tetapi mewakili Allah.
d)     Keanggotaan majelis syura terdiri dari warga negara yang beragama Islam, laki-laki dewasa, shaleh, mampu menafsirkan dan menerapkan syariah, serta menyusun undang-undang yang tidak bertentangan dengan al Qur’an dan sunnah Nabi. Selanjutnya tugas majelis syura sebagai berikut :
1)      Merumuskan dalam peraturan perundang-undangan, petunjuk-petunjuk yang ditemukan secara jelas dalam al Qur’an dan hadits, serta peraturan pelaksanaannya.
2)      Jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap ayat al Qur’an atau hadits, maka harus dapat memutuskan mana yang lebih tepat untuk ditetapkan.
3)      Jika terdapat petunjuk yang jelas, maka penentuan hukum dilakukan dengan memperhatikan petunjuk umum dari al Qur’an.
e)      Dalam negara Islam, terdapat dua kategori kewarganegaraan ; warga negara muslim dan non muslim (dzimmi). Yang disebutkan terakhir ini mendapatkan perlindungan dari negara, hak serta kewajiban tertentu, seperti hak untuk beribadah menurut ajaran agamanya. Dalam masalah keagamaan, mereka dibina oleh pemimpin-pemimpin agama mereka. Sedangkan dalam bidang-bidang kehidupan yang lain, mereka tunduk kepada hukum Islam sebagai hukum mayoritas.

Dengan demikian, negara Islam adalah negara yang berdasarkan syari’ah atau agama. Dan hanya mereka yang menerima ideology islam yang berhak mengatur negara. Jadi, inilah yang menjadi salah satu perbedaan yang mendasar antara nasional dan negara Islam. Negara nasional, mendasarkan keanggotaan warganya pada kesamaan bangsa, ras, atau etnik yang sederhana. Negara nasional mengutamakan serta mendahulukan bangsanya sendiri daripada bangsa-bangsa lain. hal ini berpeluang menimbulkan ketegangan dan permusuhan di antara mereka. Sedangkan kewarganegaraan Islam didasarkan atas ideology atau agama, mereka yang menerima prinsip-prinsip Islam tidak dibeda-bedakan, baik perbedaan kebangsaan, ras, kelas maupun negaranya.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan kajian yang telah diuraikan pada bab-bab terdahulu maka. Penulis dapat menarik suatu kesimpulan sebagai berikut:

1.      Abul Kalam Azad
a)      Abul Kalam Azad dapat dikatakan sebagai seorang tokoh pembaharuan Islam di India yang memperjuangkan Nasionalisme masyarakat India.
b)      Peranan Abul Kalam Azad dalam menyatukan antara umat Islam Dan umat Hindu Tidaklah berjalan sesuai apa yang diharapkannya hal ini di sebabkan adanya faktor kecurigaan dari masing-masing pihak serta kebanyakan dari mereka telah meninggalkan ajaran murni setiap agama.

2.      Al Maududi
a)      Abul A’la al Maududi adalah seorang tokoh paling produktif mengeluarkan ide-ide pembaharuannya, sekaligus pejuang yang menginginkan terwujudnya negara Islam yang di dalamnya betul-betul berjalan sesuai dengan tuntutan syari’ah Islam.
b)      Manurut al Maududi, sistem politik Islam harus berpijak pada doktrin  tauhid yang mempunyai implikasi bahwa kedaulatan berada di tangan Tuhan, dan bukan pada tangan manusia. Manusia hanyalah pelaksana (Khalifah) di muka bumi ini.
c)      Konsep kenegaraan al Maududi, muncul disebabkan oleh keinginannya menjadikan Pakistan sebagai negara yang benar-benar berlandaskan ajaran Islam atau sebagai negara Islam.

B.     Saran

Perubahan adalah sebuah keniscayaan, dan perubahan diri adalah pilihan yang harus diambil karena jika tidak, kita akan terlindas oleh zaman. Banyak hikmah yang bisa kita petik dari kehidupan orang terdahulu. Mari saling menasehati dalam hal kebaikan, termasuk dalam isi makalah ini agar lebih sempurna.


DAFTAR PUSTAKA

Nasution. Harun. Pembaharuan dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan      Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang, 2003.
Syaukani, Ahmad. Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Al Baqir, Muhammad,  Khalifah dan Kerajaan, Bandung : Mizan, 1993
Ali, Mukti A, Alam Pikiran Islam Modern, India dan Pakistan, Bandung : Mizan,   1993
Abdurrahman,  Ancaman Islam ; Mitos atau Realitas ?, Bandung : Mizan, 1994
Malik, Dedi Djamaluddin,  Biografi Abul A’la al Maududi, Bandung : Risalah, 1984
Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara, Ajaran, sejarah dan Pemikiran, Jakarta : UI Press, 1993
Al-Maududi, Nasionalisme dan Islam, dalam John J. Dodohue dan John L. Esposito , Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1995
http://makalahtarbiyah7s.blogspot.com   



MAKALAH PERADABAN ISLAM PADA ZAMAN NABI MUHAMMAD SAW

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Mempelajari sejarah peradaban Islam kurang lengkap jika tidak disertakan mempelajari sejarah kehidupan manusia di Jazirah Arab (semenanjung Arab) sebelum datangnya Islam. Karena Islam pertama muncul di Arab dan kitabnya berbahasa Arab (suku Quraisy). Kendati sangat minim didapatkan informasi tentang sejarah kehidupan manusia di daerah tersebut dalam kurun waktu antara 400-571 an Masehi. Dengan kata lain, penulis bisa katakan dalam sejarah peradaban dunia, sejarah di jazirah arab khususnya sebelum datangnya Islam ‘dianggap’ tidak ada, atau lebih tepatnya dihilangkan dari peta sejarah peradaban dunia.
Sebagian penulis sejarah Islam biasanya membahas Arab Pra-Islam sebelum menulis sejarah Islam pada masa Muhammad (570-632 M) dan sesudahnya. Mereka menggambarkan runtutan sejarah yang saling terkait satu sama lain yang dapat memberikan informasi lebih komprehensif tentang Arab dan Islam tentang geografi, sosial, budaya, agama, ekonomi, dan politik Arab pra-Islam dan relasi serta pengaruhnya terhadap watak orang Arab dan doktrin Islam. Kajian semacam ini memerlukan waktu dan referensi yang tidak sedikit, bahkan hasilnya bisa menjadi sebuah buku tersendiri yang berjilid-jilid seperti al-Mufaṣṣal fī Tārīkh al-‘Arab qabla al-Islām karya Jawād ‘Alī. Oleh karena itu, kita hanya akan mencukupkan diri pada pembahasan data-data sejarah yang lebih familiar dan gampang diakses mengenai hal itu. 
Sementara itu, di Tengah Jazirah Arab, di mana terdapat tanah suci Mekkah dan sekitarnya tidak dikuasai oleh Romawi, Persia, maupun Habasyah. Allah telah menjaga kehormatan tanah dan penduduk disana. Bahkan sejak masa imperialisme Barat yang menjajah dunia Islam, tak ada yang bisa menguasai negeri suci ini karena Allah telah menjaga kesuciannya. Sebagai tempat kelahiran bangsa Semit, semenanjung Arab menjadi tempat menetap orang-orang yang kemudian bermigrasi ke wilayah Bulan Sabit Subur, yang kelak dikenal dalam sejarah sebagai bangsa Babilonia, Assyira, Pholenisia, dan Ibrani. Sebagai tempat munculnya tradisi Semit sejati, wilayah gurun pasir Arab merupakan tempat lahirnya tradisi Yahudi, dan kemudian Kristen yang secara bersama-sama membentuk karakteristik rumpun Semit yang telah dikenal baik.
Walaupun sama-sama penting untuk dipelajari namun Kebudayaan Islam dengan kebudayaan arab sangat berbeda. Budaya Arab tidak mesti budaya islam dan budaya islam tidak mesti budaya arab. Umat Kristen di timur tengah juga memakai bahasa dan budaya arab, dan mereka tidaklah beragama islam. Oleh karena itu sungguh penting untuk mempelajari sejarah peradaban pra islam sebelum mempelajari peradaban islam.

B.     Rumusan Masalah

Agar pembahasan pada makalah ini fokus dan sistematis maka penulis akan merumuskan masalah. Rumusan Masalah makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana peradaban Arab sebelum Islam ?
2.      Bagaimana Muhammad Saw sebagai pemimpin agama ?
3.      Bagaimana unsur negaranya ?
4.      Bagaimana Muhammad Saw sebagai kepala negara ?
5.      Bagaimana pemeliharaan Al-Qur’an ?
6.      Bagaimana penolakan Ali Abd al-Raziq mengenai Peran Muhammad saw sebagai kepala negara ?

C.    Tujuan Penulis

Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahu peradaban Arab sebelum Islam.
2.      Untuk mengetahu Muhammad Saw sebagai pemimpin agama.
3.      Untuk mengetahu unsur negaranya.
4.      Untuk mengetahu Muhammad Saw sebagai kepala negara.
5.      Untuk mengetahui pemeliharaan Al-Qur’an.
6.      Untuk mengetahui penolakan Ali Abd al-Raziq mengenai Peran Muhammad saw sebagai kepala negara
BAB II
PEMBAHASAN

PERADABAN ISLAM PADA ZAMAN NABI MUHAMMAD SAW

A.    Peradaban Arab Sebelum Islam

Menurut Antropolog dan sosiolog, peradaban adalah kebudayaan (hasil karya, rasa dan cipta masyarakat) yang sudah tergolong maju atau telah mencapai taraf perkembangan yang tinggi. Cara yang dapat digunakan untuk melihat ketinggian sebuah kebudayaan adalah dengan melakukan perbandingan.

Bangsa Arab sebelum islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografis yang strategis membuat islam yang diturunkan di Mekah mudah menyebar ke berbagai wilayah disamping didorong dengan cepatnya laju perluasan wilayah yang dilakukan oleh umat islam.
Cirri-ciri utama tatanan Arab sebelum islam adalah :
a.       mereka menganut faham kesukuan (qabilat)
b.      mereka memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisifasi warga yang terbatas, faktor keturunan lebih penting dari kemampuan
c.       mereka mengenal hirarki social yang kuat
d.      kedudukan perempuan cenderung direndahkan.

Di Mekah pada sebelum islam sdah terdapat jabatan-jabatan penting. Diantaranya :
a.       Hijabat yaitu Penjaga pintu Ka’bah atau juru kunci
b.      Siqayal yaitu Petugas yang diharuskan menyediakan air tawar untuk para tamu yang berkunjung ke ka’bah serta menyediakan minuman keras yang terbuat dari kurma.
c.       Rifadat yaitu Petugas yang diharuskan member makan kepada para pengunjung ka’bah
d.      Nadwat yaitu Petugas yang harus memimpin rapat tahunan
e.       Liwa yaitu Pemegang panji yang dipasangkan ditombak kemudian ditancapkan ditanah sebagai lambing tentara yang sedang menghadapi musuh
f.       Qiyadat yaitu Pemimpin pasukan apabila hendak berperang.

Dari segi akidah, bangsa Arab sebelum islam percaya kepada Allah sebagai pencipta yang merupakan risalah samawiah yang dikembangkan dan disebarkan di jazirah Arab, terutama risalah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Namun kemudian bangsa Arab membuat penyimpangan. Akan tetapi sebagian kecil Bangsa Arab masih mempertahankan akidah monotheism. Mereka disebut al-hunafa. Diantaranya adalah Umar Ibn Nufail dan Zuhair Ibn Abi Salma.

Dalam bidang hukum, bangsa Arab sebelum Islam menjadikan adat sebagai hukum dengan berbagai bentuknya diantaranya dalam perkawinan dan bidang muamalat. Tatanan masyarakat Arab sebelum Islam cenderung merendahkan martabat wanita.

B.     Muhammad Saw Sebagai Pemimpin Agama

1.      Definisi dan Unsur Agama

Karena ragam agama yang ada di dunia, para ilmuwan mengemukakan definisi agama secara beragam dan definisi yang dikemukakannya lebih banyak ditentukan oleh sudut pandang masing-masing.
a)      M. Quraish Shihab : ia menyatakan bahwa agama adalah satu kata yang mudah diucapkan dan mudah juga untuk menjelaskan maksudnya, tetapi sulit memberikan batasan atau definisi yang tepat, karena definisi mestinya merupakan rumusan yang mampu menghimpun semua unsure yang didefinisikan dan sekaligus mengeluarkan segala sesuatu yang tidak termasuk unsurnya.
b)      Jon M. Shepard menjelaskan bahwa agama adalah sekumpulan hubungan social yang didasarkan atas cara berfikir, perasaan, dan kelakuan yang berhubungan dengan aspek-aspek yang sakral dari pemahaman tentang realitas tak terbatas.
c)      Religion, al-din, dan al-milat diindonesiakan menjadi Agama. Menurut Hilman Hadikusuma, kata Agama berasal dari bahasa Sansekerta yang pengertiannya menunjukkan adanya kepercayaan manusia berdasarkan wahyu dari tuhan.

Pengertian-pengertian agama tersebut mengisyaratkan bahwa unsur agama adalah :
a)      Adanya kepercayaan pada yang ghaib
b)      Adanya ajaran ketuhanan
c)      Adanya hubungan dengan tuhan melalui upacara (ritus) pemujaan dan permohonan
d)     Adanya sikap hidup yang ditumbuhkan oleh ketiga unsure tersebut.

Sedangkan Achmad Roestandi berkesimpulan bahwa unsure-unsur agama adalah :
a)      Kepercayaan akan adanya sesuatu yang maha kuasa (supranatural)
b)      Upacara untuk menghubungkan antara supranatural dengan manusia
c)      Kadang-kadang ditandai dengan adanya kitab suci

2.      Pembagian Agama dan Ciri-Cirinya

Dari segi pembentukan agama, agama dibedakan menjadi dua, agama samawi (agama langit) dan agama Ardhi (agama bumi) atau wadh’i. Hilman Hadikusuma menjelaskan bahwa agama yang termasuk samawi adalah yahudi, Kristen dan islam yang cirri-cirinya adalah :
·         Konsep ketuhanan bersifat monotheis
·         Disampaikan oleh rasul sebagai utusan tuhan
·         Mempunyai kitab suci berdasarkan wahyu dari Allah
·         Kitab sucinya tidak berubah karena perubahan masyarakat penganutnya
·         Kebenaran ajaran dasarnya tahan uji terhadap kritik menurut akal manusia
·         Sistem merasa dan berfikirnya tidak sama dengan system merasa dan berfikir masyarakat penganutnya.

Agama bumi adalah agama yang tidak bersumber dari wahyu illahi, melainkan hasil ciptaan akal pikiran dan perilaku manusia. Disebut juga agama budaya. Ciri-cirinya :
·         Konsep ketuhanannya tidak monotheis, bahkan cenderung tidak jelas
·         Tidak disampaikan oleh Rasul sebagai utusan Tuhan
·         Kitab Sucinya bukan berdasarkan wahyu tuhan
·         Dapat berubah dengan terjadinya perubahan masyarakat penganutnya
·         Kebenaran ajaran dasarnya tidak tahan kritik akal manusia
·         Sisem merasa dan berpikirnya sama dengan merasa dan berpikir kehidupan masyarakat penganutnya.

3.      Kepemimpinan (Leadership)

Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertingkah laku sesuai dengan yang dikehendaki pemimpin. Kemampuan mempengaruhi orang lain disebut leadership, sedangkan orang atau pihak yang mempengaruhi orang lain disebut leader (Pemimpin).
Bagian yang melekat dengan kepemimpinan adalah kekuasaan dan pengaruh. Menurut Max Weber Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannnya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari golongan tertentu. Ciri-ciri orang yang berpengaruh adalah : (a) memiliki kelebihan kemampuan dan pengetahuan; (b) sifat dan sikap yang dapat dijadikan pedoman perilaku yang pantas; (c) mempunyai kekuasaan yang resmi dan sah. Sedangkan unsur-unsur pokok kekuasaan adalah rasa takut, rasa cinta, kepercayaan, dan pemujaan.

Dalam astra Brata dijelaskan oleh Soerjono Soekanto dijelaskan bahwa kepemimpinan akan berhasil apabila pemimpin memenuhi syarat-syarat berikut :
a)      Memberi kesenangan jasmani
b)      Menyeru pada keahlian dan kepastian hokum
c)      Menggerakan bawahan dengan mengajak mereka utuk bekerja
d)     Memberikan kesenangan ruhani
e)      Menunjukkan keteguhan pendidikan dan turut serta merasakan kesulitan yang dihadapi oleh pengikut-pengikutnya
f)       Manunjukkan sikap yang patut dihormati
g)      Unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan
h)      Memberi semangat kepada para pengikut.

4.      Muhammad Bukan Sekedar Pemimpin Agama

Dalam bahasa Arab, agama (religion) sepadan dengan kata al-din dan al-milat. Menurut Al-jurjani agama adalah perintah ilmu ilahi yang mengajak orang-orang berakal untuk menerima apa yang ada pada Rasul Allah swt.
Perbedaan antara al-din, al-milat dan al-madzhab adalah ajaran yang disandarkan kepada Allah disebut al-din; ajaran yang disandarkan kepada Rasul disebut al-milat; dan ajaran yang disandarkan kepada mujtahid disebut al-madzhab.
Definisi agama yang dikemukakan oleh al-jurjani sudah sangat mengarah pada agama islam dan cenderung mengabaikan ajaran lain. Definisi ini memperlihatkan sumber agama dalam pandangan umat islam. Syariat diyakini berasal dari Allah yang difirmankan dan diterima oleh NAbi Muhammad untuk diajarkan dan diamalkan oleh manusia. Sebagian isi kitab suci Al-qur’an tidak dapat difahami dengan mudah oleh umat islam. Otoritas pertama dalam penafsiran dipegang oleh Nabi Muhammad yang dinamakan dengan Hadits. Setelah Nabi wafat, Al-qur’an dan hadits dipahami oleh ulama.
Dalam keyakinan umat islam, Nabi Muhammad bukan sekedar pemimpin agama. Akan tetapi sabdanya merupakan agama. Ia merupakan rujukan bagi masyarakat islam pada zamannya dan sesudahnya.

Dalam Astra Brata NAbi Muhammad dijelaskan memiliki kelebihan-kelebihan diantaranya :
1)      Dalam Al-qur’an terdapat perintah agar kita taat kepada Allah dan rasul-Nya
2)      Kita diperntahkan untuk mencintai Allah dan Rasul-Nya
3)      Dilarang Inkar kepada Allah dan rasul-Nya
4)      Nabi Muhammad adalah teladan yang baik bagi umatnya (uswat hasanat)
5)      Nabi Muhammad dipercaya oleh masyarakat pengikutnya.

Menurut sejarawan inggris, yang dikutipoleh Hans Kung, ketokohan Nabi Muhammad harus diakui karena tiga hal :
1)      Masyarakat Abad ke 7 mendengar dan mengikuti seruan Muhammad saw.
2)      dalam perbandingan politeisme yang sangat duniawi dari agama-agama kesukuan Arab lama, agama rakyat telah dinaikan ke tingkat yang sepenuhnya baru.
3)      Orang islam menerima inspirasi, keberanian, dan kekuatan Nabi Muhammad saw. Yang tak habis-habisnya untuk permulaan agama baru. Islam adalah pengilham besar bagi kehidupan. Dengan demikian, Muhammad kedudukan sebagai pemimpin agama telah diakui oleh semua pihak. Akan tetapi bagi umat islam Muhammad bukan sekedar pemimpin agama tetapi belau adalah bagian dari agama itu sendiri.

C.    Konsep dan Unsur Negara

1.      Arti Etimologi Negara

Kata Negara merupakan terjemahan dari kata staat (belanda dan jerman), state (inggris) dan etat (Prancis). Istilah Negara modern dimulai di benua Eropa pada abad ke-17.
Secara etimologis, statum dalam bahasa latin klasik adalah suatu istilah yang abstrak yang menunjukkan keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

2.      Ide, Konsep dan Unsur Negara

Dalam buku filsafat, Negara dijelaskan dengan sejumlah arti :
1)      Negara adalah instrumen, sarana, atau mekanisme yang digunakan manusia untuk mencapai dan memperoleh segala sesuatu yang diinginkannya.
2)       Negara adalah persekutuan hidup yang berbentuk polis (Negara kota).

Sejak kata Negara diterima umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi territorial suatu bangsa, sejak saat itu Negara diartikan Pertama : Negara sering diartikan pemerintah. Kedua Negara disamakan dengan bangsa atau masyarakat.
Ide Negara merupakan cita-cita, idealisme, atau apa yang seharusnya ada dalam Negara. Sedangkan konsep Negara merupakan pernyataan tentang kenyataan, realisme, atau bagaimana Negara itu ada dalam kenyataan sejarah.
Menurut konvensi Montovideo. Negara sebagai subjek hokum internasional harus memenuhi kualifikasi : (a) Penduduk yang menetap, (b) Wilayah tertentu (c) Pemerintah (d) kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lainnya.
D.    Muhammad Saw Sebagai Kepala Negara

1.      Pembentukan Negara Madinah

NAbi Muhammmad yang membawa ajaran tauhid dianggap telah merusak keyakinan masyarakat arab pada umumnya yang menyembah berhala dengan menjadikan Ka’bah sebagai pusat peribadatan. Menurut A. Syalabi, terdapat lima faktor yang menyebabakan masyarakat quraisy menolak dakwah Nabi Muhammad saw.
1)      Masyarakat quraisy tidak dapat membedakan antara kenabian dan kerasulan, mereka mengira tunduk kepada seruan Muhammad saw berartitunduk kepada kepemimpinan Bani ‘Abd al-Muthalib
2)      Nabi Muhammad menyerukan persamaan hak antara bangsawan dan hamba sahaya. Hal ini tidak disetujui oleh bangsawan quraisy
3)      Para pemimpin quraisy menolak ajaran tentang kebangkitan dan balasan diakhirat
4)      Taqlid pada ajaran nenek moyang mereka yang ditentang oleh islam sudah berurat berakar pada bangsa arab
5)      Pemahat dan penjual patung memandang islam sebagai penghalang rizki.

Karena reaksi keras kaum quraisy, Nabi Muhammad mengungsikan sebagian sahabatnya ke luar Mekah dan menetapkan Habbasyah (Ethiopia) sebagai tempat pengungsian karena raja negri itu adalah seorang yang adil. Setelah isra miraj sejumlah penduduk yatsrib yang melakukan ibadah haji ke Mekah masuk islam, pada tahun ke 10 kenabian, penduduk yatsrib yang terdiri atas Aus dan Khazraj meminta dipersatukan karena sebelumnya mereka telah lama terlibat permusuhan. ikrar kesetiaan penduduk Yatsrib dari kaum Aus dan Khazraj dinyatakan di Aqabah dan disebut dengan perjanjian Aqabah pertama. Pada musim haji berikutnya, dating lagi 73 orang penduduk Yatsrib, mereka meminta Nabi agar bersedia pindah ke Yatsrib dan mereka berjanji akan membela dari segala ancaman perjanjian ini disebut dengan perjanjian Aqabah kedua.

2.      Strategi Hijrah Nabi Muhammmad Saw

Perjanjian Aqabah menjadi dasar hijrah yang dilakukan oleh NAbi Muhammad. Mendengar rencana tersebut, kaum quraisy merencanakan pembunuhan terhadap nabi. Mendengar rencana tersebut nabi memerintahkan untuk berhijrah ke Yatsrib terlebih dahulu dan sebagian sahabat beserta Nabi melancarkan sebuah strategi.
Strategi tersebut disusun sebagai berikut :
a)      Sebelum hijrah, Nabi Muhammad meminta bantuan Abu Bakar agar menyertainya dan menyiapkan dua ekor unta untuk dijadikan kendaraan. Abu baker menyiapkan du ekor unta dan diserahkan kepada pemeliharanya, Abdullah Ibn Uraiqiz sampai tiba waktunya.
b)      Karena yakin Quraisy akan membuntuti mereka, Nabi memutuskan untuk menempuh jalan lain, juga berangkat pada malam hari.
c)      Pemuda yang disiapkan oleh quraisy sudah mengintai rumah Nabi. Beliau meminta Ali Ibn Thalib agar memakai mantelnya yang hijau dan berbaring ditempat tidurnya, selain itu Ali juga mengurus barang-barang titipan umat islam yang sudah lebih awal melakukan hijrah sepeninggalnya nanti
d)     Pada waktu tengah malam, nabi Nabi keluar dari rumahnya dan menuju rumah Abu Bakar. Kemudian mereka keluar melalui jendela belakang dan berangkat menuju gua Tsur dan bersembunyi didalamnya.
e)      Orang-orang yang mengetahui tempat persembunyian Nabi dan Abu Bakar hanya Abdullah Ibn Abu Bakar, dua putrid Abu Bakar, Aisyah dan Asma dan pembantunya ‘Amir ibn Fuhaira.
f)       Abdullah Ibn Abu Bakar bertugas membaurkan diri dengan masyarakat quraisy untuk mendapatkan berita mengenai sejumlah rencana orang quraisy terhadap Nabi Muhammad.
g)      Nabi Muhammad dan Abu Bakar tinggal di Gua Tsur selama tiga hari.
h)      Nabi dan Abu Bakar meminta Abdullah Ibn “Uariqit sebagai petunjuk jalan untuk pergi ke Yatsrib dengan menggunakan jalan yang berbeda dengan jalan yang sering dilalui masyarakat umum sehingga NAbi dan Abu Bakar sampai ke Yatsrib.

3.      Pembentukan Negara Madinah

Langkah-langkah yang dilakukan oleh NAbi dalam membangun masyarakat islam di Yatsrib adalah :
1)      NAbi Muhammad mengubah nama Yatrsib menjadi Madinah, yaitu sebuah cita-cita Nabi untuk membentuk sebuah masyarakat yang tertib dan maju dan berperadaban.
2)      Membangun Masjid. Yang digunakan bukan hanya sebagai tempat shalat tapi juga menjadi sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin dengan musyawarah dalam merundingkan masalah-masalah yang dihadapi dan dijadikan juga sebagai pusat pemerintahan
3)      Nabi Muhammad membentuk kegiatan mu’akhat (persaudaraan) yaitu mempersaudarakan kaum muhajirin dengan Anshar.
4)      Membenntuk persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama islam
5)      Nabi Muhammad membentuk pasukan tentara untuk mengantisipasi gangguan-gangguan yang dilakukan oleh musuh.

4.      Konstitusi (Piagam) Madinah

Menurut sebagian ahli sejarah, piagam Madinah (al-‘Ahad bi al-Madinah) adalah konstitusi pertama didunia. Sedangkan menurut Yusuf al-ish berpendapat bahwa piagam Madinah adalah dokumen yang dibuat-buat alasannya adalah dokumen penting itu tidak dimuat dalam kitab hadits.
Munawir Syadzali (mantan Mentri agama RI) menyebutkan bahwa dasar-dasar kenegaraan yang terdapat dalam piagam Madinah adalah. Pertama, Umat islam merupakan satu komunitas meskipun berasal dari suku yang beragam; kedua, hubungan antara sesame anggota komunitas islam dan antara anggota komunitas islam dengan komunitas lain.
Menurut Akram Dhiyauddin Umari, isi Piagam Madinah secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : Perjanjian Nabi Muhammad dengan Yahudi dan perjanjian Nabi Muhammad dengan Muhajirin dan Anshar.
Sedangkan W. Montgomery Watt menyatakan bahwa bagian-bagian Piagam Madinah yang terpenting yang menggambarkan bentuk Negara Madinah adalah :
a.       orang-orang beriman dan yang mengikuti mereka adalah suatu komunitas yang utuh
b.      Setiap suku atau bagian dari suku Masyarakat Madinah bertanggung jawab terhadap harta rampasan atau tebusan atas nama masing-masing anggotanya
c.       Setiap anggota masyarakat diharapkan menunjukkan kekompakan dalam menghadapi tindak kriminal.
d.      Setiap anggota masyarakat diharapkan menunjukkan kekompakan dalam menghdapi orang-orang yang tidak beriman, baik dalam situasi damai maupun perang.dan solidaritas dalam pemberian perlindungan terhadap tetangga
e.       Orang Yahudi yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat adalah miliknya dan mereka harus menjaga agama mereka sendiri, mereka dan umat islam harus saling membantu, termasuk bantuan militer apabila diperlukan
Piagam Madinah telah menjadi dasar persatuan penduduk Yatsrib yang terdiri atas Muhajirin, Anshar dan Yahudi. Disamping itu mereka sudah bersepakat untuk menjadikan Madinah sebagai kota yang terhindar dari keonaran dan binatang serta pohonnya yang tidak boleh dirusak.

5.      Perang dan Damai

Setelah membangun masyarakat Madinah, Nabi Muhammad mengadakan hubungan dunia atau kekuasaan lain. Hubungan dalam bentuk perang terjadi antara umat islam Madinah dengan dengan Musyrikin Quraisy pada tahun ke 2 Setelah hijrah. Perang pertama ini disebut perang badar, dalam perang ini umat islam memperoleh kemenangan. Sedangkan internal persatuan Yasrib terganggu oleh suku yahudi MAdinah, Qunaiqa yang berkomplot dengan orang-orang Mekah akhirnya diserang oleh Nabi saw. Yahudi Qunaiqa meninggalkan Madinah dan pindah ke perbatasan Syiria.
Selain melakukan sejumlah perang, umat islam Madinah juga mengadakan perjanjian dengan kekuatan lain. Di antara perjanjian itu adalah Perjanjian Hubaibiyah pada tahun ke 6 hijriyah. Yang isinya adalah :
a.       Umat islam belum boleh mengunjungi Ka’bah tahun itu dan kebolehan itu ditangguhkan samapai tahun depan
b.      Lama kunjungan dibatasi hanya tiga hari
c.       Kaum Muslim wajib mengembalikan orang-orang mekah yang melarikan diri ke Madinah dan orang-orang quraisy tidak boleh menolak orang-orang Madinah yang hendak kembali ke Mekah
d.      Diadakan gencatan senjata selama sepuluh tahun
e.       Setiap Qabilah bebas bersekutu, apakah dengan Quraisy atau dengan islam
Dari aspek pendirian Negara Madinah, Nabi Muhammad Merupakan Peletak dasar-dasaratau fondasi-fondasi kenegaraan Madinah yang pertama. Oelh karena itu dari pendirian Madinah sebagai Negara, Nabi bukan hanya berperan sebagai kepala Negara, tetapi lebih dari itu juga berperan sebagai pendiri Negara (founding father) Madinah. Hanya saja tidak ada institusi formal yang mengangkat nabi Muhammad sebagai kepala Negara.

E.     Pemeliharaan Al-Qur’an

Untuk pemeliharaan Al-Qur’an dilakukan dengan dua cara yaitu dihafal dan ditulis. Jumlah sahabat yang hafal Al-Qur’an cukup banyak. Pada zaman khalifah Abu Bakar ketika terjadi perang Yamamah, Jumlah sahabat yang gugur yang berperan sebagai penghafal al-Qur’an berjumlah 39 orang.
Kegiatan penting yang dilakukan oleh sahabat pada zaman Nabi Muhammad adalah pemeliharaan atau pelestarian Al-qur’an. Menurut Abu ‘Abd Allah al-Zanjani, ketika itu terdapat 34 sahabat yang menuliskan Al-qur’an dengan tulisan Naskhi.
Argumentasi W. Montgomery Watt tentang Peran Muhammad saw. Sebagai Kepala Negara.
Montgomery Watt setidaknya memiliki dua tulisan tentang kepemimpinan Nabi Muhammad.:
1)      Mengulas kepemimpinan Nabi Muhammad dalam bidang agama dan polotik dalam buku Muhammad utusan Allah dan Negarawan
2)      ia menulis buku Islamic Political Thought, Negara Islam dibawah Muhammad dan Muhammad sebagai kepala Negara.
Perjanjian atau piagam madinah merupakan fondasi masyarakat Madinah yang dibuat oleh NAbi Muhammad disamping dari segi teori Negara Modern terutama berdasarkan Konvensi Motevido tahun 1933, peran Nabi Muhammad di Madinah bukan hanya sebagai pemimpin agama, tetapi MAdinah telah memenuhi criteria Negara modern dan kepalanya adalah NAbi Muhammad.
Peran Nabi Muhammad sebagai kepala Negara yang diungkapkan oleh W. Montgomey Watt adalah sebagai kepal Negara. Sebelum islam, orang-orang arab diatur beerdasarkan system kabilah dan setiap suku memiliki pemimpin, namun orientasinya sangat terbatas. Di Arabia terdapat sekelompok kecil yang memiliki perhatian terhadap kearifan yang merupakan warisan dari nenek moyang mereka yang diterima sebagai standar kebijaksanaan hukum.
Dengan argumentasi Montgomey akhirnya mendapat kesimpulan bahwa dengan kepribadian menarik, dukungan yang kuat yang dimiliki selama di Madinah, dan kedudukan sentral di tengah-tengah suatu gabungan persekutuan yang luas, memberikan otoritas kepada Nabi Muhammad saw sehingga tak seorang pun mempertanyakan bidang kerasulan yang tak terbatas itu.

F.     Penolakan Ali Abd al-Raziq mengenai Peran Muhammad Saw sebagai Kepala Negara

Ali Abd al-Raziq (lahir di Menila mesir 1888) pernah menjadi wakil ketua Partai Rakyat (Hizb al’’Ummat) pada tahun 1907. ia belajar di Universitas al-Azhar Kairo dan Universitas Oxford kemudian ia menjadi hakim Mahkamah Syar’iyah (1915). Ketika menjadi hakim ia menulis buku al islam wa ushul al-hukm : Bahts fi al-khilafat wa al-hukumat,  dalam buku tersebut ia menolak kedudukan Muhammad sebagai kepala Negara.
Dari segi konteks histories, kepala Negara yang ada pada abad ke-7 M. berhubungan dengan al-malik (raja) al-sultan (sultan) al-hakim (pemerintah) al-amir (pangeran) al-khalifat (khalifah) al-dawlat (Negara) al-mamlakat (kerajaan) al-hukumat (pemerintahan) dan al-khilafat. Ali berkesimpulan bahwa tidak sama sekali meragukan bahwa ummat islam merupakan satu jamaah yang merupakan ikatan keagamaan dan Nabi adalah satu-satunya pemimpin bagi ikatan ini, satu-satunya penentu arah yang tak boleh dibantah perintahnya. Untuk memperolehnya Nabi berjuang dengan Ucapan dan Tindakan. memperoleh pertolongan dan kemenangan dari Allah dan malaikat sehingga tidak mungkin tertandingi oleh raja manapun sesudahnya. Logis apabila manusia mesti memeluk satu agama dan diatur oleh satu ikatan keagamaan.
Argument histories yang digunakan oleh Ali adalalah bahwa wilayah arab dihuni oleh beragam suku, dialek yang berbeda, diam di daerah yang terpisah-pisah dan juga berada dalam politik yang berbeda. Pada zaman Nabi Muhammad arab yang terpecah belah ini dapat dihimpun menjadi satu ajaran islam dan mereka bersatu dan bersaudara dalam ikatan keagamaan yang didukung oleh factor kepemimpinan, kelembutan, dan kasih saying nabi sehingga mereka pun muncul sebagai satu bangsa dengan satu komando yakni Nabi Muhammad saw. Ikatan ini menurut Ali sama sekali bukan ikatan politik dan tidak pula memiliki satu pengertian yang membuatnya sebagai Negara atau pemerintahan. Ikatan ini adalah ikatan agama yang terlepas sama sekali dengan unsure-unsur politik. Kepemimpinan Nabi saw. Adalah kepemimpinan keagamaan yang diperoleh beliau melalui tugas kerasulan, bukan dari saluran lain.
Dalil naqli yang digunakan oleh Ali abd al raziq adalah :
a)      seorang laki-laki dating kepada nabi untuk menyampaikan kebutuhannya. Ia menghadap nabi dengan gemetar dan amat ketakutan. Melihat itu nabi bersabda “ tenanglah, aku bukanlah seorang raja dan juga bukan seorang penguasa yang bisa memaksa sewenang-wenang”.
b)      Dalam hadits lain diceritakan bahwa Nabi diberi pilihan menjadi Rasul sekaligus sebagai raja ataukah sebagai Rasul dan hamba biasa melalui pilihan yang disampaikan oleh malaikat israfil. Beliau memandang jibril seakan meminta saran. Jibril lalu melihat ke bumi, seakan mengisyaratkan agar Nabi bersikap tawadhu. Setelah menangkap isyarat itu Nabi menetapkan pilihan dengan mengatakan “ aku memilih menjadi Nabi dan Hamba biasa”. Dengan argument hadits tersebut kemudian Ali berpendapat bahwa nabi bukanlah seorang raja, tidak berambisi menjadi raja dan tidak juga memprogram dirinya untuk kedudukan itu.
Tidak mudah memahami pemikiran Ali. Oleh karena itu A. Tafsir menjelaskan bahwa tesis pokok Ali adalah :
a)      Sistem khilafah ditolak
b)      Umat islam memerlukan pemerintahan, keperluan ini diterapkan berdasarkan akal atau pertimbangan kebutuhan
c)      Pemerintahan itu bukanlah pemerintahan agama melainkan pemeberintahan duniawi.
Dengan demikian Ali Abd al-Raziq tidak menolak tesis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad adalah pemimpin secara sosiologis dan agama, akan tetapi yang ia tolak adalah tesis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad adalah kepala Negara. Tesis ini ia tolak karena kepala Negara (raja) adalah kepemimpinan duniawi yang disatukan oleh ikatan politik. Sedangkan kepemimpinan Nabi adalah ikatan agama yang berdimensi duniawi unukhrowi. Ketika nabi bertindak duniawi , melakukan perang, damai, melepaskan tawanan, menumpas pemberontak adalah tindakan yang merupakan media dakwah untuk mensukseskan misi risalahnya, bukan karena kedudukannya sebagai pemimpin politik.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Bangsa Arab sebelum islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografis yang strategis membuat islam yang diturunkan di Mekah mudah menyebar ke berbagai wilayah.
Dari segi akidah, bangsa arab sebelum islam percaya kepada Allah sebagai pencipta yang merupakan risalah samawiah namun kemudian bangsa Arab membuat penyimpangan akan tetapi ada sebagian kecil yang masih mempertahankan akidah monotheisme yang disebut dengan al-hunafa.
Agama dibedakan menjadi dua yaitu agama samawi (agama langit) dan agama Ardhi (agama Bumi) atau wadh’i.
Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertingkah laku sesuai dengan yang dikehendaki pemimpin. kemampuan mempengaruhi orang lain disebut leadership, sedangkan orang yang mempengaruhi orang lain disebut leader (pemimpin)
Perjanjian atau piagam Madinah merupakan pondasi masyarakat Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad disamping dari segi teori Negara modern terutama Konvensi Motevido tahun 1933. Nabi Muhammad bukan hanya sebagai pemimpin agama, tetapi Madinah telah memenuhi kriteria Negara Modern dan kepalanya adalah Nabi Muhammad.
 Ali Abd al-Raziq menolak mengenai peran Nabi Muhammad sebagai Kepala Negara menurut beliau kepemimpinan Nabi Muhammad adalah kepemimpinan keagamaan yang diperoleh belau melalui tugas kerasulan.

B.     Saran

Berdasarkan pembahasan di atas, hendaknya menyadarkan kita tentang pertanggung jawaban kita sebagai pemimpin kelak. Contoh-cotoh kepimpinan Rasulullah hendaknya juga menjadi penambah khazanah pemikiran kita.


DAFTAR PUSTAKA

Khallaf, Abdul Wahab, 2001, Sejarah Pembentukan dan perkembangan Hukum islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Mubarok Jaih, 2004, Sejarah Peradaban Islam, Bandung, Pustaka Bani Quraisy
Murodi, dkk. 1994, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Semarang : CV Toha Putra
http://makalahtarbiyah7s.blogspot.com